Mengapa Peradilan Militer Dibedakan dengan Peradilan Lainnya
Mengapa Peradilan Militer Dibedakan dengan Peradilan Lainnya - Pernah mendengar pengadilan dan peradilan ?. Sekilas kedua kata tersebut hampir sama. Walaupun demikian namun pengadilan dan peradilan memiliki makna yang berbeda. Pengadilan merupakan lembaga atau intansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan peradilan berupa memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara. Sedangkan peradilan merupakan suatu proses yang dijalankan di pengadilan terkait dengan tugas memeriksa, memutuskan dan mengadili perkara. Nah, sudah nampakkan perbedaan pengadilan dan peradilan. Pengadilan itu lembaganya dan peradilan itu sistem yang dipakai di pengadilan. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa lembaga peradilan, diantaranya;
1. Peradilan Umum
Peradilan umum biasa juga disebut peradilan sipil adalah lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pada umumnya. Peradilan umum terdiri atas pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Pengadilan umum yang bertempat di kabupaten atau kota dengan wilayah hukum meliputi wilayah kabupaten atau kota. Sedangkan pengadilan tinggi bertempat di provinsi dengan wilayah hukum meliputi provinsi tersebut.
2. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pengadilan Tata Usaha Negara diatur dalam UU RI No. 5 Tahun 1986. Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang bertempat di kabupaten atau kota. Pengadilan ini meyelesaikan sengketa-sengketa tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan hukum atau pejabat tata usaha negara tentang Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Badan dan Pejabat Tata usaha Negara agar supaya Surat Keputusan (SK) tersebut dicabut. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
3. Pengadilan Agama
Pengadilan Agama diatur dalam UU RI No. 7 Tahun 1989. Pengadian Agama merupakan pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang bergama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat,wakaf, hibah dan sedekah berdasarkan atas hukum islam.
4. Peradilan Militer
Peradilan Militer diatur dalam UU RI No. 31 Tahun 1997. Pengadilan Militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Badan yang termasuk dalam ruang lingkup peradilan militer yaitu badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer seperti Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
Pengadilan militer utama bertempat di Ibukota Negara Republik Indonesia yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum pengadilan yang lain ditetapkan oleh Panglima. Bila perlu Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi dapat bersidang diluar tempat kedudukannya/diluar wilayah hukumnya atas izin Kepala Pangadilan Militer Utama.
Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada tingkat pertama dengan satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota yang dihadiri satu orang oditur militer/oditur militer tinggi dan dibantu satu orang panitera.
Pengadilan Militer Utama bersidang untuk memeriksa dan memutukan perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat banding dengan satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota yang dibantu satu orang panitera.
Dari keempat macam peradilan diatas, nampak perbedaan peradilan militer berbeda dengan peradilan lainnya. Hal ini dikarenakan peradilan militer diperuntukkan untuk warga negara yang tergabung dalam TNI dan Polri sedangkan Perdilan lainnya diperuntukkan bagi masyarakat umumnya atau masyarakat sipil.
Baca Juga